The Palm Scribe

Buruh Sawit Menuntut Perlindungan Lebih Efektif Dari Pemerintah

Dalam rangka menyikapi Hari Buruh, Koalisi Buruh Sawit menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi buruh di perkebunan kelapa sawit.

Dalam sebuah siaran pers yang diterima oleh The Palm Scribe pada Kamis (2/5) Koalisi Buruh Sawit menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi buruh sawit dengan membuat sebuah aturan khusus yang mengatur hak-hak pekerja sawit secara adil dan berorientasi pada kesejahteraan, bukan pada upah minimum semata.

“Tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur hak-hak buruh sawit secara adil,” ujar siaran pers tersebut. Acuan yang selama ini dipakai adalah undang-undang ketenagakerjaan No.13/2003, yang menurut koalisi telah gagal memberikan perlindungan pada buruh sawit karena dibuat berdasarkan pada kondisi pekerja di sektor manufaktur.

Padahal, sifat pekerjaan di perkebunan kelapa sawit berbeda jauh dari pekerjaan di sektor manufaktur; seperti kebutuhan kalori yang jauh lebih tinggi, penerapan beban kerja yang didasarkan pada target tonase, target luas lahan, target jam kerja, serta secara sosiologis buruh perkebunan juga terisolasi dari dunia luar.

Koalisi juga menyerukan agar pemerintah menjamin pengawasan regulasi perburuhan di perkebunan sawit, dan secara tegas menindak perusahaan sawit yang terbukti tidak menaati kesepakatan-kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan, yaitu antara lain dengan merevisi mekanisme pengawasannya.

“Mendesak pemerintah untuk merevisi mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, khususnya pengawasan pada perkebunan sawit yang memiliki kriteria unik, dan jangkauan yang luas,” ujar Koalisi melalui siaran persnya.

Menurut mereka, pemerintah juga seharusnya meratifikasi Konvensi ILO No.110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO No.184 tahun 2001 Tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di Perkebunan.

Bagi lembaga keuangan, Koalisi menghimbau agar mereka mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip Good Governance & social responsibility dengan tidak memberikan pinjaman kepada perusahaan sawit yang terbukti tidak memenuhi hak-hak buruhnya.

Koalisi bahkan menyerukan agar institusi finansial mendorong debitur sawit untuk mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut sebagai syarat untuk bermitra.

“Koalisi Buruh Sawit melihat lembaga keuangan sebagai investor dapat melakukan intervensi kebijakan perkebunan sawit melalui skema peminjaman modal dan pembagian hasil, yang secara tidak langsung mampu mempengaruhi perbaikan buruh di level perusahaan,” katanya.

Share This