
Supiandi Sabiham, Ketua Himpunan Gambut Indonesia yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor, mengatakan bahwa berdasarkan data dari pusat penilitan dan pengembangan department pertanian, 2,2 juta hektar lahan gambut lainnya sudah digunakan untuk pertanian dan perkebuanan sementara 1,6 juta hektar lainnya sudah dikembangkan sebagai hutan tanaman industri. “Saya usulkan bahwa yang 6.7 juta hektar itu, walaupun ada didalamnya daerah yang dapat dikonversi agar dipertahankan sebagai hutan,” Sabiham yang mengajar mengenai pengelolaan sumber daya lahan di IPB, mengatakan kepada The Palm Scribe.
Ia mengatakan bahwa untuk 2.2 juta hektar sudah digunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan serta 1,6 untuk hutan tanaman industri, konversi sudah terjadi dan akan tidak adil bagi yang berinvestasi disini untuk mengambil lahannya kembali. Lahan tersebut dapat dipertahankan sebagai daerah gambut dengan menukarnya dengan tanah ditempat lainnya. “Karena investasi sudah terjadi disini, kita harusnya memonitor pengelolaannya. Kalau pengelolalaannya buruk, kita keluarkan peringatan dan sebagainya, namum bila bagus, mengapa tidak, walaupun lahannya berada di daerah ang dilindungi, Mereka sudah diberikan izinnya,” ujarnya.
Apa yang diperlukan di daerah tersebut adalah restorasi pengelolaan lahan gambut yang baik, termasuk melalu pengelolaan air, sesuatu yang merupakan kunci bagi kesehatan lahan gambut. Ia juga mengatakan bahwa berkaitain dengan 6.7 juta hektar lahan gambut hutan itu, keseluruhannya harus dijaga agar tidak terkonversi. Walaun ada diantara lahan tersebut yang merupakan APL atau dapat diperuntukkan bagi penggunaan lainnya, seharusnya lahan gambut berhutan tersebut tetap dilindungi dan tidak diutak utik. “Itulah komprominya,” ujar Sabiham.
Sementara itu, bagi sekitar 4,4 juta hektar lahan gambut yang sudah terdegradasi, perlu dipilah lagi mana yang dapat digunakan untuk penggunaan lainnya, mana yang masuk kategori dilindungi, baru setelah itu dipikirkan apa yang bisa diperbuat, apakah merehabilitasi lahannya atau menanaminya dengan tanaman tertentu.
Undang undang dan peraturan yang ada menetapkan bahwa 30 persen dari kubnah gambut tidak dapat digunakan untuk keperluan apa saja dan harus dilindungi. Demkian pula, diluar areal kubah gambut, lapisan gambut yang lebih tebal dari tiga meter juga wajib dilindungi.
Sabiham juga mengingatkan bahwa lahan gambut itu jauh dari seragam dan terdapat berbagai jenis tanah gambut. Perbedaannya bisa berdasarkan lokasi misalnya, dimana gambut di pesisir dan gambut di pedalaman berbeda sifatnya, berdasarkan tutupan tanamannya dahulu, berdasarkan kekayaan atau kemiskinan unsur haranya, ketebalan lapisan dan berbagai faktor lainnya,
Selain perlunya memberikan perhatian terhadap keragaman tanah gambut itu, peraturan peraturan yang mengatur mengenai gambut ini juga harus lebih spesifik dan kjuga fleksible dalam menentukan apakah gambut itu sehat atau tidak. Pada saat ini peraturan dan perundangan mensyaratkan kedalaman air tanah 0.4 meter dibawah permukaan gambut sebgai prasyarat gambut yang sehat.
“Padahal, keadaan ini jarang sekali bisa ditemukan di alam,” ujar Sabiham dengan menerangkan lebih lanjut bahwa permukaan air tanah ini tendensinya adalah berfluktuasi. Ia mengatakan kedalam air tanah itu harusnya diukur dalam rentangan, seperti misalnya 1 meter sampai 40 cm dibawah tanah. “Sebenarnya, pengukuran itu dilakukan pada tingkat kelembaban gambutnya diatas permukaan airnya,” selanya.
Karena kebanyakan lahan gambut di daerah tropis terbentuk oleh membusuknya batang dan cabang kayu, maka mereka umumnya memiliki tingkat porositas yang tinggi, dan ini berarti kemampuan menahan airnya rendah. Salah satu hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki resapan air dari lahan gambut dan sekalikus memperkuat kestabilan tanahnya adalah memberikan unsur mineral. Lahan gambut normalnya memiliki sedikit unsur hara, oleh karena itu pemupukan juga merupakan syarat bagi penggunaan gambut sebagai lahan tanam.
Subiham mengatakan bahwa lahan gambut yang tidak masuk kedalam daerah yang dilindungi, dapat digunakan untuk menanam tanaman, termasuk kelapa sawit. Namun dikarenakan perbedaaan sifat antara tanah gambut dan tanah mineral biasa, maka bercocok tanam di lahan gambut itu membutuhkan tidak saja pemupukan terkelola tapi juga pengelolaan air yang baik. “Di Sumatra Utara itu banyak perkebunan (kelapa sawit) diatas lahan gambut dan tetap produktif setelah lebih dari seratus tahun, Ini merupakan bukti yang cukup bahwa kelapa sawit itu dapa ditanam di lahan gambut.” katanya. Perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di lahan gambut juga dapat ditemukan diberbagai tempat lainnya, seperti di Tembilahan dan Pulau Panjang di Riau misalnya.
Ia tidak memungkiri bahwa juga terdapat banyak perkebunan kelapa sawit yang tidak baik, tetapi keadaan ini lebih merupakan akibat dari pengelolaan, termasuk tata kelola air, yang buruk. Bagi Sabiham, berkebun di tanah gambut juga memiliki nilai tambah bila dikelola dengan bak, yaitu lahan tersebut dapat memberikan penghasilan.