Kontan Harian, 9 Oktober 2018
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepatan realisasi B30% dari target di 2020. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin Edy Sutopo mengatakan Kemenperin akan mendorong percepatan realisasi B20 mencapai 100% tahun ini. Kemudian, tahun 2019 menjadi B25 dan 2020 menjadi B30.
Edy menjelaskan Kemenperin saat ini masih menggunakan teknologi eksterifikasi dan akan menggunakan teknologi cracking dengan katalis ke depannya. Edy menjelaskan, dengan perluasan B30, harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) akan terkontrol. Tak hanya itu, percepatan realisasi B30 juga akan mempertipis defisit neraca perdagangan.