The Palm Scribe

Aturan dibuat lebih fleksibel

Bisnis Indonesia, 6 Desember 2018

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK No.82/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beleid itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 4 Desember 2018 dan langsung diundangkan.

Pada PMK No.152/PMK.05/2018 disebutkan bahwa, pemerintah akan menolkan seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah $570 per ton. Kemudian, apabila harga berada di kisaran $570-$619 per ton, maka pungutan ekspor CPO-nya dikenakan $25 per ton. Adapun, apabila harga internasional sudah kembali normal di atas $619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan $50 per ton. Darmin menjelaskan perbedaan angka dengan keputusan Komite Dewan Pengarah BPDP-KS sebelumnya disebabkan perbedaan referensi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, yang menggunakan data Rotterdam CIF.

Share This