The Palm Scribe

Angkutan Umum Siap Mengikuti Kewajiban Biodiesel Pemerintah

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen (B20) ke sektor non-subsidi dari mulai tanggal 1 September 2018 sementara operator bus dan truk masih mengutarakan keraguan.
Ilustrasi
‘Ini kan kebijakan pemerintah…ya harus kita dukung,” ujar Shafruhan Sinungan Ketua Organda DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa penggunaan B20 juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk memenuhi standar emisi kendaraan Euro4 pada tahun 2021.
Ia mengatakan bahwa dengan campuran biodiesel, pembakaran menjadi lebih baik dan karenanya juga lebih bersih.
Namun ia menambahkan  Organda DKI menunggu rekomendasi resmi dari Agen Pemenang Merek (APM), sebagai pihak yang akan menyiapkan armadanya.
Penggunaan B20 disebutkan akan dapat menghemat devisa karena impor BBM berkurang, dan membantu neraca perdagangan Indonesia, Sektor minyak dan gas selama enam bulan terakhir ini defisit sekitar $5,4 miliar sedangkan nonmigasnya surplus $4.4 miliar.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)  Rosan Roslani mengatakan setelah menemui Presiden Joko Widodo pada hari Senin bahwa pemerintah meminta komitmen sektor industri dalam mendukung program B20 ini.
“Pekerjaan pemerintah mendorong B20 agar bisa menekan (defisit) kurang lebih sampai $11 miliar dan dari pemerintah juga meminta komtmen dari dunia usaha bahwa ini benar-benar dilaksanakan,” Roslani mengatakan kepada wartawan.
Namun ia juga mengatakan bahwa sebaiknya kewajiban menggunakan B20 ini sebaiknya hanya ditujukan kepada sektor konsumsi, bukan sektor industri produktif,
Sinungan mengatakan bahwa selama ini tidak ada masalah dengan pengunaan B10 dan menambahkan bahwa ia juga memperkirakan tidak akan ada masalah pula dengan B20, kecuali bagi kendaraan kendaraan tua.
“Yang penting kan kita harus melihat kedepan sekarang,” ujarnya.
Namun Kurnia Lesani Adnan dari perusahaan angkutan  SAN Putra Sejahtera, dikutip oleh Tempo mengatakan bahwa pengoperasian busnya dengan B10 saja sudah mengharuskannya mengganti filter solarnya lebih sering dari biasnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan bahwa setengah dari sekitar enam juta truk yanb beroperasi di Indonesia berumur 20 tahun dan karenanya mesinnya akan kesulitan menggunakan B20.
Lookman dikutip oleh Kompas.com pada hari Selasa  (28/8) sebagai mengatakan bahwa penggunaan B20 rentan mengakibatkan kerusakan mesin, terutama mesin tua.
Ia mengatakan B20 memungkinkan air membaur dalam campuran sementara bahan bakar tersebut juga cenderung dapat membersihkan kotoran kotoran yang ada alam mesin dan karenanya dapat berakibat pada penimbunan kerak atau kotoran tersebut di bagian lain mesin,
Lookman saat ini sebagian besar armada truk di Indonesia membutuhkan alat pemisah air (water seperator) untuk dapat mengkonsumsi solar B20. Sebab dari spesifikasi mesin kebanyakan truk belum memiliki alat tersebut dan masih dapat mengkonsumsi solar B5 dan B10.
Ketua Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan belum dapat dihubungi dan belum jelas apakah akan terdapat cukup pasokan biofuels untuk program B20 ini.
Presiden direktur London Sumatra Indonesia Benny Tjoeng mengatakan kepada Kontan.co.id bahwa keseluruhan produksi perusahaan terserap untuk pembuatan minyak goreng, jadi tidak terdapat pasokan yang diperuntukan bagi produksi lain serperti mi instan dan biofuel. Perusahaanpun, menurutnya, belum ada rencana untuk meproduksi biofuel.
Menyusul diperluasnya kewajiban biodiesel 20 persen untuk campuran bahan bakar minyakl (BBM) ke sektor non-subsidi ataun non-public service obligation (PSO), pemerintah minggu lalu menetapkan sanksi Rp 6.000/liter bagi badan usaha yang tidak yang akan, Denda tersebut berlaku bagi badan usaha penyalur maupun pengguna BBM,
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto,  minggu yang lalu mengatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin bila badan usaha penyalur maupun pengguna tidak menerapkan B20 walaupun sudah diberikan tiga kali peringatan dan didenda.
Kebijakan wajib B20 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 mengenai penggunaan biodiesel bagi kegiatan sektor non Public Service Obligation (PSO) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2018 lalu.
Kewajiban penggunaan B20 mulai diberlakukan tanggal  1 September untuk sektor subsidi maupun non subsidi.  Perusahaan Listrik Negara masih dikecualikan karena mesin mesin mereka masih memerlukan penyesuaian untuk dapat menggunakan B20. Pengecualian lainnya adalah Tentara Nasional Indonesia serta perusahaan tambang Freeport.
Share This