Alur Peremajaan Sawit Tua
- Kelapa sawit yang telah melampaui usia produktifnya (25 tahun) akan dipersiapkan untuk proses peremajaan
- Tahap verifikasi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dilakukan berjenjang mulai dari kelompok tani, Dinas Perkebunan Kabupaten, Provinsi, dan Ditjen Perkebunan.
- Membuat perjanjian kerjasama 3 Pihak, antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS), Bank dan Koperasi/Kelompok Tani.
- Penyaluran dana, berdasarkan tata kelola peremajaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
- Proses monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi/ Kabupaten/Kota, BPD-PKS, dan Bank Pelaksana.
- Setelah proses administrasi selesai, proses peremajaan sawit dimulai dengani penumbangan pohon kelapa sawit lama.
- Dilanjutkan dengan penanaman bibit yang tersertifikasi.
- Pemberian pelatihan dan pemberdayaan petani berdasarkan prinsip Good Agriculture Practice (GAP), dan pemenuhan syarat untuk memperoleh sertifikasi baik Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)