The Palm Scribe

Alur Peremajaan Sawit Tua

Alur Peremajaan Sawit Tua

  1. Kelapa sawit  yang telah melampaui usia produktifnya (25 tahun) akan dipersiapkan untuk proses peremajaan
  2. Tahap verifikasi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dilakukan berjenjang mulai dari kelompok tani, Dinas Perkebunan Kabupaten, Provinsi, dan Ditjen Perkebunan.
  3. Membuat perjanjian kerjasama 3 Pihak, antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS), Bank dan Koperasi/Kelompok Tani.
  4. Penyaluran dana, berdasarkan tata kelola peremajaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
  5. Proses monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi/ Kabupaten/Kota, BPD-PKS, dan Bank Pelaksana.
  6. Setelah proses administrasi selesai, proses peremajaan sawit dimulai dengani penumbangan pohon kelapa sawit lama.
  7. Dilanjutkan dengan penanaman bibit yang tersertifikasi.
  8. Pemberian pelatihan dan pemberdayaan petani berdasarkan prinsip Good Agriculture Practice (GAP), dan pemenuhan syarat  untuk memperoleh sertifikasi baik Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)

 

Baca lebih banyak tulisan oleh Didiet Nugraha.
Industri perhutanan? Kunjungi The Forest Scribe.
Share This