The Palm Scribe

Aliansi Organisasi Sipil Deklarasi Darurat Kemanusiaan Akibat Kebakaran Hutan

Sekelompok organsiasi sipil dan satu unit Perserikatan Bangsa-bangsa telah mendeklarasikan darurat kemanusiaan di Indonesia setelah kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung beberapa minggu ini. Asap tebal yang menyelimuti berbagai wilayah Indonesia, bahkan memasuki langit negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, telah menimbulkan ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat.

“Melihat berbagai penderitaan rakyat akibat kabut asap sampai hari ini, maka kami menyatakan kondisi Darurat Kemanusiaan di Indonesia!” aliansi sipil tersebut mengatakan dalam sebuah siaran pers pada hari Selasa (24/9).

Aliansi yang beranggotakan WALHI, Kemitraan, HuMa, MDMC Muhammadyah, HFI, Rumah Zakat dan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCH) juga mengakhiri siaran persnya dengan menghimbau Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan “sense of crisis” serta menunjukkan kepemimpinan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari bahaya nyata yang mengancam nyawa.”

Selain meminta pemerintah di pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan optimal bagi para pemadam kebakaran yang menghadapi risiko kesehatan maupun kehilangan nyawa dalam melawan api, aliansi ini juga meminta semua kantor dan gedung pemerintah di daerah digunakan untuk menampung para korban asap.  Aliansi juga meminta menteri kesehatan untuk memberikan pengobatan gratis bagi korban asap di daerah, serta menteri urusan sosial untuk segera membangung rumah aman dan pusat oksigen di daerah terpencil, terutama bagi orang tua dan anak kecil.

Berulangnya kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun, menurut aliansi ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengurus warga negara yang seharusnya dilindungi kehidupan dan keselamatannya, serta dalam mengantisipasi kebakaran yang sudah bisa diduga sebelumnya.

Untuk menghindari berulangnya kebakaran hutan di masa datang, sekligus membuat jera perusahaan yang tidak menjalankan prinsip usaha secara baik, presiden juga dihimbau untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.

Aliansi juga meminta agar perkebunan yang ditemukan titik api juga dilakukan identifikasi, agar hak guna usaha dan izin lainnya yang terkait lahan-lahan tersebut bisa dicabut. Selain itu, mereka juga meminta agar data mengenai hak guna usaha dapat  dibuka untuk umum. Kepala Kepolisian Republlik Indonesia juga diminta untuk memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan yang lahannya ditemukan api.

Share This