Menyusul protes dari Indonesia dan Malaysia, Uni Eropa memperpanjang tenggat waktu untuk penghentian bertahap minyak sawit dalam bahan bakar transportasi sampai 2030. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut tenggat waktu yang diperpanjang, tetapi asosiasi mengatakan akan menunggu rincian lebih lanjut dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini cukup baik untuk saat ini, tetapi GAPKI harus menunggu rincian lebih lanjut dari kesepakatan tersebut, Wakil Ketua GAPKI Togar Sitanggang memberitahu “The Jakarta Post” pada hari Senin (18 Juni). Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menyatakan bahwa pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut perjanjian tersebut. Aprobi masih mempelajari perjanjian tersebut karena beberapa kalimat dianggap ambigu, kata Ketua Aprobi Paulus Tjakrawan pada Senin (18 Juni). Paulus menambahkan bahwa asosiasi masih menganggap Uni Eropa sebagai salah satu tujuan ekspor utamanya untuk biodiesel.